[1]
Setijono, H.P. , Kantikha, I.M. , Helvis dan Sembiring , M.S.A. 2025. Pemberhentian tidak dengan Hormat Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana tanpa Menunggu Proses Pengadilan. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora. 2, 3 (Nov 2025), 426–437. DOI:https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.552.