[1]
A. W. . Wibawa, M. . Markoni, H. Helvis, H. . Saragih, dan T. . Elawati, “Analisis Yuridis Kewenangan Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Pemberi Kerja Yang Tidak Membayarkan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja”, ASH, vol. 2, no. 2, hlm. 286–295, Agu 2025.