[1]
G. Mahendra dan . . J. W. Widarto, “Analisis Yuridis Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan Pembayaran Uang Pisah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1/Pdt.P/Kons/2024/Pn Pbr)”, ASH, vol. 2, no. 3, hlm. 392–399, Nov 2025.