1.
Setijono HP, Kantikha IM, Helvis, Sembiring MSA. Pemberhentian tidak dengan Hormat Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana tanpa Menunggu Proses Pengadilan. ASH [Internet]. 30 November 2025 [dikutip 6 Juni 2026];2(3):426-37. Tersedia pada: https://almufi.com/index.php/ASH/article/view/552