Penyuluhan Kebijakan Hukum dan Perlindungan Hak Anak pada Satuan PAUD se-Jakarta Barat Bersama KPAI
Kata Kunci:
Kebijakan hukum, pelindungan hak anak, PAUDAbstrak
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan secara hukum. Perlindungan hak anak memberikan anak kesempatan untuk mengembangkan potensinya secara optimal tanpa gangguan. Kegiatan PKM ini bertujuan untuk memberi pengetahuan dan menjelaskan pentingnya terlaksananya penyelenggaraan perlindungan hak anak dengan baik dalam upaya peningkatan kesadaran hukum perlindungan anak untuk masyarakat khususnya pendidik PAUD. Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah dalam bentuk penyuluhan, ceramah, tanya jawab, dan diskusi, serta evaluasi. Adapun hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini antara lain adanya perubahan pengetahuan, pemahaman, dan peningkatan kompetensi guru dalam memberikan layanan holistik yaitu perlindungan anak antara lain: antusiasme para pendidik PAUD untuk berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan sosialisasi kebijakan hukum dan perlindungan anak usia dini sampai selesai dan adanya kemauan dari peserta untuk belajar dan berbagi pengalaman terkait kasus perlindungan anak.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sri Watini , Diah Andika Sari, Satia Imelda Yuanita, Oom Rohmawati, Femi Indriyatama, Tita Juwita, Yulia Faridatul Alawiyah, Helmi, Raden Dewi, Yuni Christina, Kalipah, RD Tati Hamdiah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.