Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi di Kota Lhokseumawe
Kata Kunci:
sosialisasi, kekerasan seksual, perguruan tinggi, kampusAbstrak
Pendidikan Tinggi merupakan suatu entitas yang sering dikaitkan dengan kehidupan kampus, yang dianggap sebagai pusat pendidikan dan pembentukan karakter manusia berpendidikan. Namun, keberadaan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi telah mencoreng citra pendidikan Indonesia. Meskipun sudah ada upaya penanganan, seringkali laporan kasus kekerasan seksual berakhir damai atau mengalami hambatan proses hukum yang berlarut-larut, menyisakan ketidakpastian bagi para korban. Untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa/i tentang kekerasan seksual, sosialisasi peraturan menjadi sangat penting. Keberadaan PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 dan UU No. 30 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual seharusnya memberikan landasan hukum yang kokoh bagi korban dan pihak terkait untuk menangani kasus tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong pimpinan Perguruan Tinggi untuk bertindak tegas dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual dengan fokus pada perlindungan korban. Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang peraturan tersebut, kegiatan sosialisasi telah dilakukan. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menunjukkan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kota Lhokseumawe.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muksalmina, Nabhani Yustisi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.