Peningkatan Literasi Hukum dan Literasi Digital Masyarakat Desa dalam Pencegahan Sengketa Melalui Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku
DOI:
https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.537Kata Kunci:
pengabdian masyarakat, literasi hukum, literasi digital, pertanahan, Sentuh TanahkuAbstrak
Permasalahan pertanahan masih menjadi salah satu isu krusial yang dihadapi masyarakat pedesaan di Indonesia, khususnya terkait dengan sengketa tanah, tumpang tindih hak, serta praktik mafia tanah yang semakin kompleks. Rendahnya literasi hukum pertanahan dan terbatasnya pemanfaatan layanan digital pertanahan menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap permasalahan tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat desa melalui sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai instrumen preventif dalam pencegahan sengketa pertanahan. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui penyuluhan hukum, pelatihan partisipatif, serta pendampingan langsung penggunaan aplikasi dalam satu kali kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya validasi data kepemilikan tanah serta meningkatnya kemampuan peserta dalam mengakses dan menggunakan layanan pertanahan digital secara mandiri. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat perlindungan hak atas tanah di tingkat desa.##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Setyo Utomo, Aleksander Sebayang, Yuko Fitrian, Agus Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









