Peran BPD (Badan Permusawaratan Desa) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
(Studi Pada Desa Lapasi-Pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara)
Kata Kunci:
Peran BPD, Pengawasan, Dana DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengasawan pengelolaan dana desa di Desa Lapasi-Pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan informan. Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan. Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran BPD dalam pengasawan pengelolaan dana desa belum terlaksana dengan baik. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap dana desa di Desa Lapasi-Pasi Kecamatan Lambai yaitu yang mana BPD tidak menjalankan pengawasannya dengan optimal. Kurang memberikan saran kepada kepala desa, kurangnya membangun kerja sama dengan kepala desa, dan kurang responnya BPD terhadap aspirasi masyarakat. Dari bentuk pengawasan yang ada, BPD masih kurang maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ada beberapa hambatan BPD dalam melaksanakan pengawasan dana desa yaitu kurangnya pemahaman masyarakat dan anggota BPD lainnya dalam pengawasan dana desa, anggota BPD sebagia besar ialah orang terdekat kepala desa, serta sarana yang ada kurang mendukung.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.