Akibat Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Poligami di Instansi Pemerintah

Penulis

  • Assyifa Universitas Esa Unggul

Kata Kunci:

Poligami, Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Perkawinan

Abstrak

Di Indonesia perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam Undang-Undang Perkawinan diatur mengenai perkawinan poligami tentang syarat dan tata caranya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tidak melarang Apatur Sipil Negara untuk berpoligami asalkan memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan poligami. Hasil penelitiannya adalah Poligami tidak dilarang bagi Aparatur Sipil Negara akan tetapi seorang Aparatur Sipil Negara yang melakukan poligami terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari atasannya, dan untuk mendapatkan ijin tersebut harus melalui tahapan-tahapan prosedur yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulannya adalah apabila seorang Apartur Sipil Negara yang melakukan poligami tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil maka berakibat mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel