Tinjauan Yuridis Pokok-Pokok Haluan Negara Sebagai Arah Pembangunan Nasional Berkelanjutan
Kata Kunci:
Pemerintah, Pembangunan, Pokok-Pokok Haluan NegaraAbstrak
Haluan Negara sebagai pemandu penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan bernegara sehingganya sesuai dengan dasar konstitusi yang ingin dicapai. Itulah sebabnya Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Haluan Negara menjadi satu kesatuan yang melengkapi. Tujuan dari penelitian ini adalah tentang landasan yuridis Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai arah pembangunan nasional berkelanjutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara telah berlandasakan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa pemerintahan yang konstitusional dengan legitimasi publik yang kokoh. Kesimpulannya adalah Menghadirkan kembali Haluan Negara sangat penting dilakukan karena: (a) Haluan Negara memiliki kedudukan yang strategis dan fundamental; dan (b) Paradigma RPJPN yang eksekutif sentris. Pertimbangan terhadap lahirnya kembali Haluan Negara, didasarkan atas: Pertama, Landasan Filosofis, kedua Landasan Teoritis 1945, ketiga landasan yuridis, keempat landasan Sosiologis dan Politik.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.