Implementasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Peran dan Tanggung Jawab Kelurahan dan Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Desa Ulaweng Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka
Kata Kunci:
Implementasi, Peraturan Bupati, StuntingAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal tentang Implementasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Peran dan Tanggung Jawab Kelurahan dan Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Desa Ulaweng Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan dengan jumlah informan 7 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Kader Pembangunan Masyarakat (KPM), Kader Posyandu serta 4 Masyarakat yang terdiri dari 2 Ibu Hamil dan 2 Ibu Menyusui. Teknik analisis data yang digunakan adalah data collection, penyajian data dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Peran Dan Tanggung Jawab Kelurahan Dan Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Desa Ulaweng Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka belum optimal dilihat dari peran pemerintah desa dengan terlaksananya sosialisasi tentang Peraturan Bupati di desa dan adanya program peningkatan gizi masyarakat gizi spesifik maupun gizi sensitif guna pencegahan stunting, adanya sumber daya manusia yang saling mendukung, sumber daya finansial yang dimiliki sudah cukup memadai dengan adanya dengan adanya sarana prasarana kesehatan di desa yaitu poskesdes/polindes, sumber daya waktu juga sudah cukup dengan melakukan sosialisasi disetiap bulannya pada saat proses posyandu berlangsung yang dilakukan pada tanggal 12. Dilihat dari karakteristik organisasi pelaksana, dimana pemerintah desa sendiri membentuk pengorganisasian konvergensi yaitu Kader Pembangunan Manusia dan dibantu oleh Kader Posyandu. Dari sikap (dispotition) pelaksana menerima apa yang di programkan dari pihak pemerintah desa. Komunikasi antar organisasi pelaksana, koordinasinya itu dari pemerintah kabupaten ke kecamatan terus kecamatan meneruskan ke kepala desa untuk ditindak lanjuti ke kader-kader.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.