Pembuatan UU Perampasan Aset ditinjau dari Parameter Ahli

Penulis

  • Denny Novian Lienaldy Universitas Jayabaya
  • Frans Freddy Universitas Jayabaya
  • Muh Rosihan Isnan Gading Universitas Jayabaya
  • Muhamad Farhan Universitas Jayabaya
  • Aturkian Laia Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Undang-undang Perampasan Aset, KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan

Abstrak

Pembuatan UU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam konteks hukum di Indonesia. UU Perampasan Aset dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum adalah dengan menyusun ketentuan hukum yang jelas, terperinci, dan tegas.UU harus menetapkan kewenangan yang tegas bagi aparat penegak hukum, terutama mengenai siapa yang berhak melakukan perampasan aset dan kapan perampasan tersebut dapat dilakukan. Hal ini mencakup batasan mengenai peran masing-masing lembaga, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan. Tanpa adanya batasan yang jelas, akan ada potensi aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan perampasan tanpa dasar yang kuat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel