Analisis Fungsi Penganggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Kata Kunci:
Fungsi Penganggaran DPD RI, Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi, Dewan Perwakilan DaerahAbstrak
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilaksanakan pada Tahun 2001 membuat Sistem Parleman kita menjadi dua kamar/Bikameral, DPD RI hadir sebagai representasi dari unsur kedaeraan, peroses pemilihan Anggota DPD RI juga dilaksanakan secara langsung dengan keterwakilan 4 orang dari masing-masing provinsi di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD bahwa DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisilih di daerah pemilihanya dan mempunyai kantor di daerah pemilihanya. Tujuan Dilakukan Penelitian Adalah Untuk Mengetahui fungsi penganggaran dan mengetahui secara kongkrit hambatan DPD RI dalam rangka menjalankan Amanah Undang-Undang 17 Tahun 2014. Penelitian ini bersifat normatif dengan data primer dan sekunder sebagai sumber data. Data diteliti dengan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Metode Pendekatan Penelitian ini Menggunakan Metode Pendekatan Undang-Undang (statute approach) Dilakukan Dengan Menelaah Semua Undang-Undang Dan Regulasi Terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPD RI memiliki fungsi anggaran dimana salah satunya adalah untuk mengganggarkan pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi, namun pada pelaksanaannya tidak dapat terealisasi sesuai dengan Perencanaan, banyak faktor yang menyebabkan tidak terwujudnya Salah satunya adalah anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan yang diajukan Dan masih adanya moratorium yang dilakukan oleh Presiden.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.