Analisis Yuridis Kesenjangan Perlindungan Korban pada Tahap Penyidikan

(Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Penulis

  • lucky universitas esa unggul
  • Irman Jaya Universitas Esa Unggul Jakarta

Kata Kunci:

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), penyidikan, perlindungan korban.

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kesenjangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penyidikan dan perlindungan korban kekerasan seksual. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana prinsip perlindungan korban dalam UU TPKS telah diintegrasikan ke dalam prosedur KUHAP serta aspek yang perlu diperbaiki dalam revisi KUHAP. Menggunakan metode analisis konten, serta teori hukum progresif dan responsif, penelitian ini menemukan kesenjangan dalam definisi korban, hak-hak korban (bantuan hukum, medis, psikologis, dan informasi), mekanisme pelaporan, persyaratan penyidik, pendampingan, alat bukti, serta perlindungan keamanan korban. Kesenjangan ini berdampak pada efektivitas penyidikan dan perlindungan korban. Sebagai lex specialis, UU TPKS tidak dapat sepenuhnya diadopsi ke dalam KUHAP, namun prinsip perlindungan korban harus diintegrasikan. Revisi KUHAP diperlukan untuk memperkuat perlindungan korban melalui jaminan hak, prosedur penyidikan berbasis korban, penguatan privasi dan keamanan, serta mekanisme pengawasan independen guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan adil.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel