Analisis Hukum terhadap Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) pada Platform Tokopedia di Indonesia (Studi Kasus Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai Alat Deteksi Transaksi Ilegal)
(Studi Kasus Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai Alat Deteksi Transaksi Ilegal)
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.448Kata Kunci:
Pakaian Bekas Impor (Thrifting, Penegakan Hukum, Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya praktik perdagangan pakaian bekas impor (Thrifting) yang dapat ditemukan baik pada pasar konvensional maupun pada Platform E-Commerce seperti Tokopedia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang berlaku dari Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor di Tokopedia dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai alat deteksi transaksi ilegal guna perlindungan hukum terhadap UMKM ditengah berkembangnya peredaran pakaian bekas impor (Thrifting). Penelitian ini menggunakan pendekatan dekstriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus dan kebijakan Tokopedia.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Artificial Intelligence (AI) pada Tokopedia memberikan manfaat positif, mampu menyaring konten produk ilegal melalui pendeteksian kata kunci dan visual, namun masih terdapat celah upaya penghindaran kata kunci oleh pelaku. AI dapat berperan dalam mendukung pemerintah sebagai upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik perdagangan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) di ruang digital, meski upaya penegakan hukum belum dapat diimplementasikan secara efektif dan belum sepenuhnya menggantikan fungsi pengawasan manusia. Penelitian ini juga menemukan bahwa meningkatnya praktik thrifting ilegal berdampak pada UMKM lokal dalam negeri, serta menimbulkan risiko kesehatan dan kerugian negara dari sisi pajak dan bea masuk. Tantangan yang dihadapi seperti dalam implementasi pengawasan aktivitas perdagangan digital yang rendah dan masih rendahnya kesadaran masyarakat serta masih berpotensi pedagang mengakali dan melanggar syarat dan ketentuan pada platform serta tindakan penyelundupan. Untuk itu diperlukan harmonisasi antara regulasi dengan pendekatan teknologi digital, termasuk kebijakan platform dan tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik, larangan praktik perdagangan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) pada platform E-Commerce menjadi sangat penting.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






