Penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang pokok Agraria (UUPA)
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v3i2.641Kata Kunci:
Sengketa pertanahan, UUPA, kepastian Hukum, Hak atas TanahAbstrak
Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang masih sering terjadi di Indonesia. Sengketa tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah, batas tanah yang tidak jelas, kesalahan administrasi pertanahan, serta penguasaan tanah tanpa hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi, seperti mediasi dan musyawarah, maupun melalui jalur litigasi melalui pengadilan. Selain itu, pendaftaran tanah dan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian hukum serta meminimalkan terjadinya sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






