Monopoli Algoritma oleh Platform Digital dalam Perspektif Hukum Dagang

Penulis

  • Makkah HM Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.63821/ash.v3i2.655

Kata Kunci:

Hukum Dagang, Monopoli Algoritma, Platform Digital, Persaingan Usaha, Perdagangan Elektronik

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola perdagangan dari transaksi konvensional menjadi perdagangan berbasis platform digital. Marketplace, media sosial, dan mesin pencari memanfaatkan algoritma untuk mengatur hasil pencarian, menentukan rekomendasi produk, serta mengelola persaingan antarpelaku usaha. Di satu sisi, algoritma meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi konsumen. Namun, di sisi lain, penguasaan algoritma oleh platform digital berpotensi menciptakan praktik monopoli yang tidak mudah terdeteksi karena dilakukan melalui sistem otomatis. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pelaku usaha tertentu memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pelaku usaha lain tanpa adanya transparansi mengenai mekanisme penentuan peringkat atau rekomendasi produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk monopoli algoritma oleh platform digital serta mengkaji pengaturannya dalam perspektif hukum dagang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan persaingan usaha dan perdagangan elektronik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi algoritma dapat memengaruhi persaingan usaha secara tidak langsung melalui pengendalian informasi, preferensi konsumen, dan akses pasar. Meskipun Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pengaturan yang secara khusus mengawasi transparansi dan akuntabilitas algoritma masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi digital agar tercipta persaingan usaha yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-07-30

Cara Mengutip

Makkah HM. (2026). Monopoli Algoritma oleh Platform Digital dalam Perspektif Hukum Dagang. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(2), 96–100. https://doi.org/10.63821/ash.v3i2.655

Terbitan

Bagian

Artikel