Penyuluhan Hukum terhadap Perkawinan Campuran di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara

Penulis

  • Suriani Bt Tolo Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Bariun Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Munawir Universitas Sulawesi Tenggara
  • St. Fatmawati L Universitas Sulawesi Tenggara
  • Amir Faisal Universitas Sulawesi Tenggara
  • Satria Boikole Universitas Sulawesi Tenggara
  • Santiaji Universitas Sulawesi Tenggara

Kata Kunci:

Perkawinan campuran, sahnya, status kewarganegaraan

Abstrak

Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pengembangan masyarakat kearah terbinanya masyarakat harmonis serta siap menempuh perubahan menuju perbaikan dan kemajuan sesuai dengan norma dan  nilai-nilai social budaya. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengabdian dari Unsultra, yaitu berupa penyuluhan tentang Perkawinan campuran dilihat  dari segi 1. Keabsahannya, 2. Pencatatan perkawinan agar anak dan isteri mendapat perlindungan hukum, 3. Status kewarganegaraan  anak hasil dari perkawinan campuran. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian kepada masyarakat di Desa Puulemo Kec.Lembo kab. Konawe Utara, yang merupakan Desa Lokasi Pertambangan yaitu: masyarakat sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Pengabdian Kepada masyarakat dari Unsultra, karena memang  di desa tersebut sudah  ada yang melaksanakan perkawinan campuran. Perkawinan campuran dilaksanakan hanya berdasar Adat istiadat setempat., Sedang ada aturan-aturan yang harus dilakukan agar anak yang dihasilkan dari perkawinan campuran mendapat  status sebagai subyek hukum sekaligus mendapat perlindungan hukum.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-11

Cara Mengutip

Tolo, S. B., Bariun, L. O., Munawir, L. O., Fatmawati L, S., Faisal, A., Boikole, S., & Santiaji. (2022). Penyuluhan Hukum terhadap Perkawinan Campuran di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 56–61. Diambil dari http://almufi.com/index.php/AJPKM/article/view/171

Terbitan

Bagian

Artikel