Penyuluhan Hukum terhadap Perkawinan Campuran di Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara
Kata Kunci:
Perkawinan campuran, sahnya, status kewarganegaraanAbstrak
Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pengembangan masyarakat kearah terbinanya masyarakat harmonis serta siap menempuh perubahan menuju perbaikan dan kemajuan sesuai dengan norma dan nilai-nilai social budaya. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengabdian dari Unsultra, yaitu berupa penyuluhan tentang Perkawinan campuran dilihat dari segi 1. Keabsahannya, 2. Pencatatan perkawinan agar anak dan isteri mendapat perlindungan hukum, 3. Status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian kepada masyarakat di Desa Puulemo Kec.Lembo kab. Konawe Utara, yang merupakan Desa Lokasi Pertambangan yaitu: masyarakat sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Pengabdian Kepada masyarakat dari Unsultra, karena memang di desa tersebut sudah ada yang melaksanakan perkawinan campuran. Perkawinan campuran dilaksanakan hanya berdasar Adat istiadat setempat., Sedang ada aturan-aturan yang harus dilakukan agar anak yang dihasilkan dari perkawinan campuran mendapat status sebagai subyek hukum sekaligus mendapat perlindungan hukum.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Suriani Bt Tolo, La Ode Bariun, La Ode Munawir, St. Fatmawati L, Amir Faisal, Satria Boikole, Santiaji

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.