Penyuluhan Hukum Terkait Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.582Kata Kunci:
sengketa tanah, konseling hukum, hak atas tanah, pengabdian masyarakat, kepastian hukumAbstrak
Sengketa hak atas tanah merupakan masalah umum di masyarakat pedesaan karena lemahnya administrasi tanah dan rendahnya kesadaran hukum. Konflik tanah dapat mengganggu hubungan sosial dan mengurangi produktivitas ekonomi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan mengenai penyebab sengketa tanah dan mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah konseling hukum melalui ceramah, diskusi, dan pendampingan. Hasil kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, kejelasan batas tanah, dan penggunaan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong administrasi tanah yang tertib dan meminimalkan konflik tanah di masyarakat.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Niken Yulian Yusuf, Dina Fitria Faujia, Nurul Fausya , Virya Suprayogi Yusuf, Supriadi, M. Yusuf, La Ode Hariru, Amir Faisal, Sri Khayati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









