Penyuluhan Hukum Pencatatan Perkawinan Bagi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kuala Mandor B
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Pencatatan Perkawinan, Tertib Administrasi KependudukanAbstrak
Pencatatan perkawinan memiliki peranan penting dalam menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak keluarga di masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat di Kecamatan Kuala Mandor B mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta dampak buruk yang dapat timbul dari perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Metode pelaksanaan penyuluhan mencakup pemberian materi presentasi dan diskusi interaktif yang melibatkan tim penyuluh hukum, instansi terkait, dan masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih baik, peningkatan ketertiban hukum, serta pengurangan praktik perkawinan di bawah tangan. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi peningkatan literasi hukum tentang pencatatan perkawinan melalui kerja sama antara akademisi, instansi terkait, dan masyarakat, penyederhanaan prosedur pencatatan perkawinan, serta keterlibatan aktif instansi pemerintah dalam memantau dan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Agustinus Astono, Rahmad Satria, Yenny Aman Serah, Sy Muhammad Ridho Rizki Maulufi Alkadrie, Angelia Pratiwi Mastiurlani Christina Sitorus
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.