Pencegahan Stunting melalui Penguatan Pemahaman Hukum Perangkat Desa

Penulis

  • Siswadi Universitas Panca Bhakti
  • Henny Damaryanti Universitas Panca Bhakti
  • Agustinus Astono Universitas Panca Bhakti https://orcid.org/0000-0001-6183-770X
  • Welhelmus Meligun Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.533

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Pemerintahan Desa, Pencegahan Stunting, Pengabdian Kepada Masyarakat, Perangkat Desa

Abstrak

Stunting merupakan persoalan struktural dalam pembangunan manusia yang mencerminkan kegagalan pemenuhan hak dasar anak dan menuntut peran aktif pemerintahan desa sebagai garda terdepan kebijakan publik. Namun, peran strategis tersebut kerap belum didukung oleh pemahaman hukum perangkat desa yang memadai, sehingga pencegahan stunting cenderung dijalankan secara administratif dan jangka pendek. Permasalahan dalam Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah bagaimana penguatan pemahaman hukum perangkat desa dapat berkontribusi secara efektif dalam pencegahan stunting di Desa Re’es. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perangkat desa guna meningkatkan peran dan tanggung jawab kelembagaan desa dalam pencegahan stunting. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui tahapan identifikasi awal, refleksi bersama, edukasi hukum dialogis, serta evaluasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penguatan pemahaman hukum mendorong perubahan cara pandang perangkat desa, dari pendekatan teknis kesehatan menuju pemaknaan pencegahan stunting sebagai tanggung jawab hukum pemerintahan desa yang berkelanjutan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-23

Cara Mengutip

Siswadi, Damaryanti, H. ., Astono, A., & Meligun, W. . (2025). Pencegahan Stunting melalui Penguatan Pemahaman Hukum Perangkat Desa. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 126–131. https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.533

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama