Pencegahan Stunting melalui Penguatan Pemahaman Hukum Perangkat Desa
DOI:
https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.533Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Pemerintahan Desa, Pencegahan Stunting, Pengabdian Kepada Masyarakat, Perangkat DesaAbstrak
Stunting merupakan persoalan struktural dalam pembangunan manusia yang mencerminkan kegagalan pemenuhan hak dasar anak dan menuntut peran aktif pemerintahan desa sebagai garda terdepan kebijakan publik. Namun, peran strategis tersebut kerap belum didukung oleh pemahaman hukum perangkat desa yang memadai, sehingga pencegahan stunting cenderung dijalankan secara administratif dan jangka pendek. Permasalahan dalam Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah bagaimana penguatan pemahaman hukum perangkat desa dapat berkontribusi secara efektif dalam pencegahan stunting di Desa Re’es. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perangkat desa guna meningkatkan peran dan tanggung jawab kelembagaan desa dalam pencegahan stunting. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui tahapan identifikasi awal, refleksi bersama, edukasi hukum dialogis, serta evaluasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penguatan pemahaman hukum mendorong perubahan cara pandang perangkat desa, dari pendekatan teknis kesehatan menuju pemaknaan pencegahan stunting sebagai tanggung jawab hukum pemerintahan desa yang berkelanjutan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Siswadi, Henny Damaryanti, Agustinus Astono, Welhelmus Meligun

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









