Pengenalan Bahan Tambahan Pangan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Desa Lalimbue Jaya Kecamatan kapoiala Kabupaten Konawe

Penulis

  • Suriani Bt Tolo
  • La Ode Bariun Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Munawir Universitas Sulawesi Tenggara
  • St. Fatmawati L Universitas Sulawesi Tenggara
  • Erni Danggi Universitas Sulawesi Tenggara
  • Sri Khayati Universitas Sulawesi Tenggara

Kata Kunci:

Bahan Berbahaya, Perlindungan Konsumen, Pangan

Abstrak

Penggunaan  bahan  berbahaya  yang digunakan  sebagai  bahan  tambahan  pangan  yang merupakan  pelarangan oleh pemerintah menjadi pokok permasalahan beriring dengan perkembangan industri barang/ jasa dan Industri rumah tangga , disebabkan karena  para  pelaku  usaha  berusaha akan  mencari  keuntungan  yang  setinggi-tingginya  tanpa memberikan   jaminan   mutu   barang   dan/atau   jasa   yang   diproduksi   dan/atau diperdagangkan  yang  berdasarkan  ketentuan  standar  mutu  barang  dan/atau  jasa  yang berlaku. Penggantian kerugian yang dimaksud dapat berupa perawatan kesehatan dan pemberian  santunan  kepada  konsumen  yang  dirugikan  atau  ahli  warisnya  atau kesepakatan dari para pihak itu sendiri ini tidak pernah dilaksanakan karena dari konsumen sendiri enggan atau belum begitu mengetahui apa  yang menjadi hak mereka . Setiap pelanggaran atas norma-norma dan beberapa perbuatan yang bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang  sehat  dapat  dikategorikan  sebagai  perbuatan  yang  melanggar  hukum.  Oleh karena  itu  pada  pelaku  usaha  akan  dikenai  sanksi  hukum  baik  berupa  sanksi administratif,  perdata  maupun  sanksi  pidana.  Hal  tersebut  diatur  dalam  Pasal  19 Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun 1999  tentang  Perlindungan Konsumen. Sanksi hukum terhadap pelaku usaha makanan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksi dilakukan dalam bentuk penarikan produk makanan, pemberhentian produksi untuk sementara waktu sampai masalah terkait diatasi dan penarikan nomor pangan industri rumah tangga, pemusnahan makanan maupun minuman tersebut jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan pencabutan izin produksi atau izin usaha.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-30

Cara Mengutip

Tolo, S. B., Bariun, L. O. ., Munawir, L. O. ., Fatmawati L, S., Danggi, E. ., & Khayati, S. . (2024). Pengenalan Bahan Tambahan Pangan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Desa Lalimbue Jaya Kecamatan kapoiala Kabupaten Konawe. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 327–336. Diambil dari https://almufi.com/index.php/AJPKM/article/view/401

Terbitan

Bagian

Artikel