Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Pendekatan Maqashidu Syari`ah di Desa Parit Banjar, Kabupaten Mempawah
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Narkoba, Pencegahan, Maqashidu Syari`ah, Desa Parit Banjar, Kesadaran HukumAbstrak
Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan serius yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat, termasuk di Desa Parit Banjar, Kabupaten Mempawah. Faktor-faktor seperti pergaulan bebas, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya kontrol sosial menjadi penyebab utama meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan Maqashidu Syariah, yang menekankan pada perlindungan agama (hifzhud-din), jiwa (hifzhun-nafs), akal (hifzhul-aql), keturunan (hifzhun-nasl), dan harta (hifzhul-mal). Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi hukum, pelatihan kesadaran bahaya narkoba, serta pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif narkoba serta pentingnya menerapkan nilai-nilai Maqashidu Syariah dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulannya, pendekatan berbasis Maqashidu Syari`ah terbukti efektif dalam membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba di Desa Parit Banjar.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 M. Fahmi Hazdan, Ya’Rakha Muyyassar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.