Pemberdayaan Masyarakat Pesisir melalui Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berbasis Sdgs di Kelurahan Pasir Wan Salim
DOI:
https://doi.org/10.63821/ajpkm.v5i2.542Kata Kunci:
tindak pidana perdagangan orang, penyuluhan hukum, pengabdian kepada masyarakatAbstrak
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi permasalahan serius yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan daerah yang memiliki kerentanan sosial ekonomi. Rendahnya pemahaman hukum serta keterbatasan akses informasi mengenai migrasi aman sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekrut korban secara non-prosedural. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO melalui penyuluhan hukum berbasis partisipasi. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama sebagai peserta utama. Metode yang digunakan adalah sosialisasi hukum yang dikombinasikan dengan dialog interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap modus operandi TPPO, pentingnya prosedur migrasi yang aman, serta tumbuhnya sikap kritis dan keberanian masyarakat untuk menolak tawaran kerja non-prosedural. Kegiatan ini berkontribusi pada penguatan ketahanan sosial masyarakat desa dalam mencegah praktik perdagangan orang secara berkelanjutan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Syarifah Arabiyah, Ya’ Rakha Muyassar, Prisilia Rieska Pratiwilayan , Muhayan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









