Sosialisasi Hukum Tentang Penyalahgunaan Narkotika Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Asaria Kabupaten Konawe Selatan Melalui Program Kuliah Kerja Nyata Tematik
DOI:
https://doi.org/10.63821/ajpkm.v6i1.636Kata Kunci:
Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan Hukum, Narkotika, Kesadaran Hukum, Desa AsariaAbstrak
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu permasalahan nasional yangmemberikan dampak serius terhadap kesehatan, keamanan, serta keberlangsungan pembangunan sumber daya manusia. Peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi telah menjangkau masyarakat pedesaan sehingga diperlukan upaya preventif melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat Desa Asaria, Kabupaten Konawe Selatan, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dengan metode observasi, koordinasi bersama pemerintah desa, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta evaluasi partisipatif. Materi penyuluhan meliputi pengertian narkotika, jenis-jenis narkotika, dampak kesehatan dan sosial, modus peredaran, faktor penyebab penyalahgunaan, serta ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memberikan respons yang sangat positif terhadap pelaksanaan penyuluhan. Peserta aktif mengikuti diskusi dan menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai bahaya narkotika, pentingnya peran keluarga dalam pencegahan, serta konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan kegiatan juga didukung oleh adanya kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Desa Asaria yang menjadi landasan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu strategi preventif yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 St. Fatmawati L, Hijriani, Anriani Alca Yamin, Ady Muchtar Rachman, Amni Aprilah, Andi Arung Parenrengi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









