Peran Status Hukum Tanah Dalam Menjamin Perlindungan Masyarakat Di Wilayah Bantaran Waduk
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v2i1.429Kata Kunci:
Status Hukum, Hak kepemilikan tanah, Pengadaan tanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di Indonesia, dengan fokus pada pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang melibatkan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat, pemerintah, dan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan kerangka hukum untuk perlindungan hak atas tanah, implementasinya sering kali tidak transparan dan menimbulkan konflik antara pemilik tanah dan pemerintah. Isu-isu seperti penilaian ganti rugi yang tidak adil dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menjadi sorotan utama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan yang lebih adil dan transparan dalam pengadaan tanah, serta peningkatan partisipasi masyarakat untuk memastikan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pemilik tanah
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






