Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.477Kata Kunci:
perlindungan konsumen, klausula baku, perjanjian pembiayaan, kredit kendaraan.Abstrak
Perkembangan industri pembiayaan kendaraan bermotor telah membawa kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh kendaraan, namun di sisi lain membuka ruang bagi penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha melalui pencantuman klausula baku yang bersifat sepihak dan merugikan. Klausula baku, khususnya klausula eksonerasi yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, sering kali tidak diketahui secara rinci oleh pihak konsumen dan bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dalam penerapan klausula baku pada perjanjian pembiayaan; dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit kendaraan. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Penelitian ini mengacu pada teori perjanjian serta teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan klausula baku yang merugikan konsumen, khususnya klausula eksonerasi, bertentangan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian dan dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya pengawasan dan regulasi ketat terhadap isi kontrak pembiayaan, serta edukasi hukum kepada konsumen. Saran yang diberikan meliputi perbaikan kebijakan pelaku usaha, peningkatan literasi hukum konsumen, dan peran aktif negara dalam menjamin keadilan kontraktual dalam transaksi pembiayaan kendaraan bermotor.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






