Analisis Yuridis Perkara Putusan Penolakan Permohonan Paten yang Dibatalkan oleh Komisi Banding Paten

(Studi Kasus Putusan Komisi Banding Paten Nomor 006.1.T/KBP-29/2023)

Penulis

  • Erlina Susilawati universitas esa unggul
  • Markoni Universitas Esa Unggul Jakarta
  • I Made Khantika Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Dyah Permata Budi Asri Universitas Esa Unggul Jakarta

Kata Kunci:

Permohonan Paten, Komisi Banding paten, Penolakan

Abstrak

Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya dibidang teknologi dan akan diberikan jika semua persyaratan telah terpenuhi dan jika tidak memenui persyaratan maka permohonan patennya akan ditolak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses putusan penolakan atas permohonan paten oleh Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang dan untuk menganalisis proses dan kekuatan hukum atas pembatalan putusan penolakan permohonan paten oleh Komisi Banding Paten, sehingga dari analisis tersebut dapat dipahami faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan perbedaan kedua putusan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis sependapat dengan Putusan Komisi Banding Paten Nomor 006.1.T/KBP-29/2023. Alasan penolakan yang disampaikan oleh Direktorat Paten, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia dagang cq. Pemeriksa paten dinilai kurang tepat, karena invensi yang dimintakan pelindungan sudah memenuhi semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pedoman/standar prosedur pemeriksaan dan persyaratan pemeriksaan substantif paten. Adanya perbedaan antara kedua putusan tersebut disebabkan oleh karena ketidakcermatan pemeriksa paten dalam menggunakan pedoman/standar prosedur pemeriksaan serta kurangnya pemahaman terkait substansi yang diperiksa. Oleh karenanya, Direktorat Paten, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang seharusnya terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan Pemeriksa Paten, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi Pemohon Paten baik dari segi biaya maupun waktu.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel