Perlindungan Hukum terhadap Korban Intimidasi oleh Aparat Kepolisian Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.578Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban Intimidasi, Aparat Kepolisian, Kepastian Hukum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga negara dalam pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, yang berpotensi melanggar hak konstitusional dan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan pengaturan perlindungan hukum secara normatif dan menilai pelaksanaannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban intimidasi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara normatif telah ada, namun belum memberikan kepastian hukum yang optimal karena masih bersifat umum, termasuk ketentuan sanksi dalam Pasal 18, serta belum mengatur secara tegas bentuk intimidasi, hak korban, dan mekanisme perlindungan serta pemulihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 guna menjamin perlindungan hukum yang lebih pasti dan berkeadilan bagi korban intimidasi, serta disarankan adanya penyempurnaan pengaturan dan optimalisasi peran aparat kepolisian dan lembaga pengawas dalam pelaksanaannya.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






