Perlindungan Hukum terhadap Pt. Sekai Hikari Indonesia Atas Kerugian pada Perjanjian Kerjasama Program Pemagangan Keterampilan Orang Asing
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.473Kata Kunci:
Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, Pemagangan InternasionalAbstrak
Program pemagangan keterampilan bagi tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Jepang merupakan bentuk kerja sama internasional yang penting bagi peningkatan kompetensi. Namun, perjanjian kerja sama antara PT. Sekai Hikari Indonesia dan Kochi Hitomaru Association Jepang sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait kerugian akibat wanprestasi peserta magang yang berdampak pada beban tanggung jawab pihak pengirim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi PT. Sekai Hikari Indonesia atas tagihan kerugian yang timbul dalam pelaksanaan program tersebut. Teori yang digunakan adalah teori perjanjian kerja dan teori perlindungan hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya bentuk perlindungan hukum bagi PT. Sekai Hikari Indonesia antara lain melalui klausul pembatasan tanggung jawab, mekanisme pengawasan penempatan, serta perlunya perjanjian tambahan dengan peserta magang yang mengatur ganti rugi secara rinci apabila terjadi pelanggaran kontrak. Kesimpulan bahwa untuk memitigasi risiko kerugian, PT. Sekai Hikari Indonesia perlu membuat perjanjian tersendiri dengan peserta magang serta memastikan harmonisasi ketentuan perjanjian dengan regulasi Jepang. Sarannya diperlukan standardisasi perjanjian kerja sama pemagangan internasional yang lebih komprehensif serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program oleh instansi terkait di Indonesia.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






