Ganti Rugi terhadap Korban Salah Tangkap Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kepolisian Ditinjau dari Prespektif Keadilan

Penulis

  • ega shintia putri universitas esa unggul
  • Malemna Sura Anabertha Sembiring Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Helvis Universitas Esa Unggul Jakarta
  • I Made Kantika Universitas Esa Unggul Jakarta

Kata Kunci:

Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap, Kepolisian.

Abstrak

Korban salah tangkap adalah individu atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik atau mental akibat kesalahan prosedur atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Negara bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dan korban dapat mengajukan ganti rugi sesuai Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis hambatan-hambatan dan mekanisme mengajukan ganti rugi bagi korban salah tangkap oleh Kepolisian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban salah tangkap oleh kepolisian menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan ganti rugi, seperti proses hukum yang panjang dan kompleks, beban pembuktian, kurangnya pemahaman hukum, perlindungan institusi kepolisian, ketakutan akan balas dendam, ketiadaan mekanisme pengaduan yang efektif, serta minimnya preseden hukum. Meskipun mekanisme ganti rugi diatur dalam KUHAP dan Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983, banyak korban tetap mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim dan mendapatkan hasil yang memadai.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel