ANALISIS YURIDIS SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MELANGGAR PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Penulis

  • Yofferson universitas esa unggul
  • Markoni Universitas Esa Unggul Jakarta
  • I Made Kantika Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Malemna Sura Anabertha Sembiring Universitas Esa Unggul Jakarta

Kata Kunci:

Pedagang Kaki Lima, Penertiban, Penindakan

Abstrak

Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta meliputi penggunaan trotoar dan jalan raya yang menyebabkan kemacetan dan mengurangi ruang bagi pejalan kaki. Selain itu, sampah yang ditinggalkan PKL memperburuk kebersihan kota. Pengawasan dan penertiban yang kurang maksimal semakin memperparah situasi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penertiban PKL serta penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum. Teori yang digunakan adalah teori negara hukum dan penegakan hukum dengan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PKL di Jakarta dilakukan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Pergub Nomor 142 Tahun 2017 yang mengatur lokasi berjualan dan prosedur perizinan. Penindakan terhadap pelanggaran melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebersihan. Meskipun efektif, tantangan utama adalah kurangnya koordinasi dan terbatasnya fasilitas penataan. Kesimpulannya, penertiban PKL di Jakarta masih menghadapi kendala seperti perlawanan dari PKL dan keterbatasan sumber daya, yang menghambat keberhasilan penegakan aturan. Sarannya, Pemerintah DKI Jakarta bersama DPRD diharapkan menyusun Perda terkait pembinaan dan sanksi hukum bagi PKL, serta Satpol PP perlu mensosialisasikan sanksi yang berlaku. PKL diharapkan mematuhi Perda Nomor 8 Tahun 2007 dengan tidak berjualan di trotoar atau jalan raya tanpa izin.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel