Analisis Yuridis dalam Penerapan Hukum Bagi Pelaku Judi Online

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 604/Pid.Sus/2023/PN Bdg)

Penulis

  • Indah Setiowati Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Markoni Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Horadin Saragih Universitas Esa Unggul Jakarta
  • I Made Kantika Universitas Esa Unggul Jakarta

Kata Kunci:

Judi Online, Pelaku, Penerapan Hukum, UU ITE

Abstrak

Maraknya perjudian online di Indonesia menimbulkan permasalahan serius dalam penegakan hukum, mengingat sifat transnasional dan anonimitas para pelaku. Tindak pidana judi online kerap memanfaatkan celah hukum dan teknologi, sehingga menantang efektivitas peraturan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam menentukan pelaku tindak pidana judi online menurut UU ITE. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukan penerapan hukum bagi pelaku judi online mencakup ancaman pidana sesuai UU ITE dan pidana umum, dengan hukuman bervariasi bergantung pada tingkat keterlibatan pelaku. Kesimpulannya adalah dalam penegakan hukum terhadap judi online, UU ITE menyediakan kerangka hukum yang penting. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang transaksi perjudian melalui media elektronik. Identifikasi pelaku tidak hanya melibatkan pemain, tetapi juga penyelenggara dan operator situs. UU ITE efektif dalam mengatasi judi online dengan pendekatan yang komprehensif.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel