Analisis Yuridis dalam Penerapan Hukum Bagi Pelaku Judi Online
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 604/Pid.Sus/2023/PN Bdg)
Kata Kunci:
Judi Online, Pelaku, Penerapan Hukum, UU ITEAbstrak
Maraknya perjudian online di Indonesia menimbulkan permasalahan serius dalam penegakan hukum, mengingat sifat transnasional dan anonimitas para pelaku. Tindak pidana judi online kerap memanfaatkan celah hukum dan teknologi, sehingga menantang efektivitas peraturan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam menentukan pelaku tindak pidana judi online menurut UU ITE. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukan penerapan hukum bagi pelaku judi online mencakup ancaman pidana sesuai UU ITE dan pidana umum, dengan hukuman bervariasi bergantung pada tingkat keterlibatan pelaku. Kesimpulannya adalah dalam penegakan hukum terhadap judi online, UU ITE menyediakan kerangka hukum yang penting. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang transaksi perjudian melalui media elektronik. Identifikasi pelaku tidak hanya melibatkan pemain, tetapi juga penyelenggara dan operator situs. UU ITE efektif dalam mengatasi judi online dengan pendekatan yang komprehensif.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.