Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan yang Membuang Air Limbah ke Sungai Citarum
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 856/Pid.B/LH/2021/PN Bdg)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban hukum, limbah industriAbstrak
Sungai Citarum, yang terletak di Jawa Barat, memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber air utama bagi penduduk dan kegiatan industri di sekitarnya. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, Sungai Citarum menghadapi masalah serius berupa pencemaran lingkungan, terutama akibat pembuangan limbah industri. Limbah cair yang mengandung bahan kimia berbahaya dari berbagai perusahaan mencemari air sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Perusahaan yang melakukan pembuangan air limbah ke Sungai Citarum. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif dan teori yang dipakai adalah teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana korporasi, dan teori pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Citarum dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Pertanggungjawaban pidana meliputi denda dan pidana penjara bagi pelaku, sedangkan dalam lingkup perdata, perusahaan dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan kerusakan lingkungan. Kesimpulannya adalah pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum menekankan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif. Perusahaan harus menghadapi sanksi hukum, pemulihan lingkungan, dan strict liability.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.