Pertanggungjawaban Hukum Kontraktor dalam Perjanjian Pemborongan Jalan Di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Penulis

  • Anas Sirun Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • I Made Kantikha Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Zulfikar Zudge Universitas Esa Unggul, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.467

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban hukum, kontraktor, perjanjian pemborongan, audit Badan Pemeriksa Keuangan

Abstrak

          Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan jalan di Kota Tangerang Selatan, yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Temuan tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bentuk dan batas pertanggungjawaban kontraktor dalam perjanjian pemborongan, terutama setelah kontrak dinyatakan selesai secara administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kerja sama kontraktor jalan terhadap perjanjian pemborongan pembangunan jalan di Kota Tangerang Selatan dengan adanya hasil temuan BPK. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perjanjian dan teori tanggung jawab hukum, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontraktor bertanggung jawab secara hukum atas wanprestasi meskipun proyek secara administratif telah dinyatakan selesai. Pertanggungjawaban hukum tersebut mencakup kewajiban untuk mengganti kerugian negara, serta kemungkinan dikenakan sanksi administratif dan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih lanjut. Temuan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan kontrak secara substansial, tidak hanya administratif, serta perlunya penguatan pengawasan teknis dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kesimpulannya bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat semata-mata diukur dari penyelesaiannya secara administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan pemenuhan substansial terhadap isi perjanjian dan prinsip itikad baik. Temuan BPK menjadi dasar otoritatif yang mengikat bagi pemerintah daerah untuk menuntut pertanggungjawaban kontraktor secara hukum. Disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan substansial atas pelaksanaan proyek, kontraktor mematuhi standar pelaksanaan teknis secara bertanggung jawab.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-26

Cara Mengutip

Sirun, A. ., Kantikha , I. M. ., Markoni, M., & Zudge , Z. . (2025). Pertanggungjawaban Hukum Kontraktor dalam Perjanjian Pemborongan Jalan Di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 129–144. https://doi.org/10.63821/ash.v2i2.467

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>