Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Sebagai Lanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Cibubur

Penulis

  • Pemas Dewangi universitas esa unggul
  • Markoni Universitas Esa Unggul Jakarta
  • I Made Kantikha Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Joko Widarto Universitas Esa Unggul Jakarta

Kata Kunci:

wanprestasi, perjanjian sewa-menyewa, Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Abstrak

Dalam hal jual beli rumah, sering kali terjadi situasi di mana mantan pemilik rumah yang telah menjual propertinya melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melanjutkan statusnya sebagai penyewa hingga proses pengalihan kepemilikan sepenuhnya selesai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa sebagai kelanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Teori yang digunakan adalah teori perjanjian dan teori wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa rumah sebagai lanjutan PPJB tidak mau mengosongkan rumahnya meskipun sudah habis masa tenggang waktunya disebabkan oleh faktor psikologi, kurangnya pemahaman hukum, dan motivasi ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Wanprestasi tersebut berpotensi merugikan pihak pembeli sebagai pemilik sah, baik secara material maupun immaterial. Sarannya adalah dalam membuat perjanjian harus sama-sama memiliki itikad baik, dan perjanjian harus dibuat secara tertulis dengan memuat klausul-klausul yang tegas dan jelas dengan segala akibat hukum jika ada yang wanprestasi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-03-27

Terbitan

Bagian

Artikel