Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Sebagai Lanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Cibubur
Kata Kunci:
wanprestasi, perjanjian sewa-menyewa, Perjanjian Pengikatan Jual BeliAbstrak
Dalam hal jual beli rumah, sering kali terjadi situasi di mana mantan pemilik rumah yang telah menjual propertinya melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melanjutkan statusnya sebagai penyewa hingga proses pengalihan kepemilikan sepenuhnya selesai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa sebagai kelanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Teori yang digunakan adalah teori perjanjian dan teori wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa rumah sebagai lanjutan PPJB tidak mau mengosongkan rumahnya meskipun sudah habis masa tenggang waktunya disebabkan oleh faktor psikologi, kurangnya pemahaman hukum, dan motivasi ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Wanprestasi tersebut berpotensi merugikan pihak pembeli sebagai pemilik sah, baik secara material maupun immaterial. Sarannya adalah dalam membuat perjanjian harus sama-sama memiliki itikad baik, dan perjanjian harus dibuat secara tertulis dengan memuat klausul-klausul yang tegas dan jelas dengan segala akibat hukum jika ada yang wanprestasi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.