Asas Legalitas dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia

Penulis

  • Ardy Wirawan Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Malemna Sura Anabertha Sembiring Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Helvis Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Horadin Saragih Universitas Esa Unggul, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.564

Kata Kunci:

Asas Legalitas, Politik Hukum Pidana, Kepastian Hukum, Living Law, Hukum Pidana Indonesia

Abstrak

Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi menjamin kepastian hukum dan membatasi penggunaan kewenangan pemidanaan oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas ini secara normatif diakui sebagai pilar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, perkembangan politik hukum pidana menunjukkan adanya dinamika dalam pemaknaan dan penerapan asas legalitas, terutama seiring dengan pembaruan hukum pidana nasional dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artikel ini mengkaji penerapan asas legalitas dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis pengaruh perkembangan politik hukum pidana terhadap keberlakuan dan konsistensi asas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum pidana di Indonesia tidak mengarah pada pengabaian asas legalitas, melainkan pada pengembangan yang bersifat sistematis dan terkendali. Pengakuan terhadap living law dalam KUHP Baru ditempatkan dalam kerangka legalitas melalui mekanisme formalisasi dan pengawasan yang ketat, sehingga asas legalitas tetap dipertahankan sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana nasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Wirawan, A., Sembiring, M. S. A. ., Helvis, & Saragih, H. . (2025). Asas Legalitas dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana di Indonesia. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(3), 477–482. https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.564

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama