Pengakuan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara dalam Tata Kelola Agraria
Kata Kunci:
Pemerintah Daerah, Tanah Adat, Pengakuan, Tata Kelola AgrariaAbstrak
Pengakuan tanah adat oleh pemerintah daerah di Ibu Kota Nusantara merupakan isu krusial dalam tata kelola agraria, yang mencerminkan dinamika sosial-politik yang lebih luas dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengakuan pemerintah daerah terhadap tanah adat dan implikasinya terhadap tata kelola agraria. Penelitian ini mengangkat tiga masalah utama: bentuk pengakuan oleh pemerintah daerah, tantangan yang dihadapi dalam proses pengakuan ini, dan dampak pengakuan tersebut terhadap tata kelola agraria dan masyarakat lokal. Menggunakan metode penelitian normatif, makalah ini mengeksplorasi kerangka hukum, implementasi kebijakan, dan studi kasus yang relevan dengan pengakuan tanah adat. Temuan penelitian menunjukkan adanya hambatan signifikan, seperti ambiguitas hukum, kendala birokrasi, dan ketegangan sosial-ekonomi, yang menghambat pengakuan yang efektif. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi dampak positif dan negatif dari pengakuan tanah adat, serta memberikan rekomendasi komprehensif untuk meningkatkan kebijakan dan praktik agar hak-hak tanah adat dapat lebih baik diintegrasikan dalam pemerintahan daerah. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.