Tinjauan Hukum Agraria dalam Implementasi Surat Hak Guna Bangunan di Batam Kepulauan Riau
Kata Kunci:
Batam, SHGB, SHM, Kepemilikan TanahAbstrak
Pengelolaan tanah di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, menghadapi tantangan kompleks terkait pemilikan tanah strategis. Artikel ini menganalisis perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pertimbangan untuk menggunakan SHGB di Batam. SHGB memberikan hak untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu, sementara SHM memberikan kepemilikan tanah secara permanen. Penggunaan SHGB di Batam didorong oleh perlindungan terhadap tanah yang dikelola oleh BP Batam dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), memungkinkan kontrol efektif sumber daya tanah strategis. Meskipun SHM menawarkan kepastian kepemilikan yang lebih kuat, SHGB memberikan fleksibilitas dalam penggunaan tanah. Penelitian ini menyoroti kebutuhan untuk kompromi antara kepastian hukum dan fleksibilitas operasional dalam pengelolaan tanah Batam untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Dengan analisis yang mendalam tentang syarat dan hak dari masing-masing sertifikat, artikel ini memberikan wawasan tentang dinamika pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Batam.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.