Perlindungan hak atas tanah masyarakat adat di era otonomi daerah: Tantangan dan peluang
Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Masyarakat Adat, Otonomi DaerahAbstrak
Dalam konteks sistem tata kelola terdesentralisasi di Indonesia, perlindungan hak atas tanah masyarakat adat telah menjadi isu krusial yang terkait erat dengan dinamika otonomi daerah. Artikel ini mendalam ke dalam tantangan-tantangan yang kompleks serta peluang-peluang yang menjanjikan dalam menjaga hak atas tanah masyarakat adat di tengah kerangka hukum yang terus berkembang dan lanskap sosial-ekonomi yang berubah. Dengan mengkaji persilangan ketentuan hukum, implikasi sosio-budaya, dan implementasi kebijakan, penelitian ini mengungkap kompleksitas yang dihadapi oleh kelompok-kelompok masyarakat adat dalam mempertahankan dan mengamankan tanah leluhur mereka. Lebih lanjut, artikel ini menjelajahi dampak kebijakan desentralisasi terhadap kepemilikan tanah masyarakat adat, menyoroti disparitas dalam pengelolaan sumber daya, akses terhadap keadilan, dan pembangunan sosio-ekonomi. Melalui analisis yang komprehensif, penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum yang inklusif, inisiatif berbasis masyarakat, dan model tata kelola kolaboratif untuk meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan sistem kepemilikan tanah masyarakat adat. Artikel ini memberikan kontribusi pada debat yang sedang berlangsung mengenai hak-hak masyarakat adat dan desentralisasi dengan memberikan wawasan tentang strategi-strategi efektif untuk mempromosikan kepemilikan tanah yang adil serta pelestarian budaya dalam kerangka otonomi daerah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.