Hak Menguasai Negara Atas Tanah di Kawasan Hutan: Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur di Kalimantan Timur
Kata Kunci:
Hukum Agraria, Kawasan Hutan, Kalimantan TimurAbstrak
Artikel ini menganalisis tentang hak menguasai negara atas tanah di kawasan hutan. Kajian Pustaka yang dijelaskan melalui kasus yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Hak menguasai negara dalam hukum agraria menjadi pilar penting dalam dasar implementasi negara mewujudkan amanat UUD Tahun 1945. Penelitian ini dilakukan dengan metode doktrinal secara kualitatif, melalui kajian pustaka dengan melakukan analisis studi kasus pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur. Kawasan Hutan dapat di definisikan sebagai lahan yang luas yang terdiri dari komponen-komponen biotik dan abiotik yang di dalamnya terdapat ekosistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Faktor penghambat dalam analisis yang ditemukan yaitu masalah SDM, Konflik SDA dan budaya KKN di Provinsi Kalimantan Timur. Upaya penguatan dalam analisis hak menguasai negara atas tanah di kawasan hutan dibagi menjadi 3 poin, yaitu; demokrasi daerah sebagai pilar desentralisasi; penertiban terhadap proses reklamasi dan perizinan lahan tambang; dan pembaharuan hukum agraria melalui pemaknaan hak menguasai negara.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.