Hak Menguasai Negara Atas Tanah di Kawasan Hutan: Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur di Kalimantan Timur

Penulis

  • Dynanta Auliy Nofisa
  • Muhammad Aulias Rafly Zein Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Hasan Basri
  • Muhammad Niken Ardiyansah
  • Muhammad Welly Dozan
  • Asnawi Mubarok Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kata Kunci:

Hukum Agraria, Kawasan Hutan, Kalimantan Timur

Abstrak

Artikel ini menganalisis tentang hak menguasai negara atas tanah di kawasan hutan. Kajian Pustaka yang dijelaskan melalui kasus yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Hak menguasai negara dalam hukum agraria menjadi pilar penting dalam dasar implementasi negara mewujudkan amanat UUD Tahun 1945. Penelitian ini dilakukan dengan metode doktrinal secara kualitatif, melalui kajian pustaka dengan melakukan analisis studi kasus pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur. Kawasan Hutan dapat di definisikan sebagai lahan yang luas yang terdiri dari komponen-komponen biotik dan abiotik yang di dalamnya terdapat ekosistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Faktor penghambat dalam analisis yang ditemukan yaitu masalah SDM, Konflik SDA dan budaya KKN di Provinsi Kalimantan Timur. Upaya penguatan dalam analisis hak menguasai negara atas tanah di kawasan hutan dibagi menjadi 3 poin, yaitu; demokrasi daerah sebagai pilar desentralisasi; penertiban terhadap proses reklamasi dan perizinan lahan tambang; dan pembaharuan hukum agraria melalui pemaknaan hak menguasai negara.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-07-16

Terbitan

Bagian

Artikel