Akibat Hukum Konflik Rumah Tangga yang Menyebabkan Perceraian Anggota Polri
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 239/Pdt.G/2023/PA.Tgrs)
Kata Kunci:
Bagian Sumber Daya Manusia, Perceraian, Akibat HukumAbstrak
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga. Seiring berjalan waktu, perkawinan dapat menimbulkan kekecewaan bagi pasangan dengan puncaknya yaitu perceraian. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, tak terkecuali dengan anggota Polri. Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan didukung dengan hasil wawancara yang selanjutnya dilakukan pengkategorian berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum bagi anggota Polri yang bercerai diluar ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian anggota Polri diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian di antaranya ialah wajib mendapat izin dari pejabat berwenang, karena apabila tidak terpenuhi maka bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan dapat berakibat dengan penjatuhan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri bahkan bisa dikenakan pula dengan Sanksi Pidana jika pada prosesnya atau faktor yang mendasari munculnya pengajuan gugatan perceraian terdapat dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya. Sanksi-sanksi tersebut merupakan manifestasi pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan kewenangannya.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.