Analisis Yuridis Pemenuhan Keadilan Bagi Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/Puu-Xxi/2023
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.581Kata Kunci:
Pemutusan Hubungan Kerja, Keadilan, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemutusan hubungan kerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu pemenuhan keadilan bagi pekerja yang terdampak PHK pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pemenuhan hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan substantif maupun prosedural. Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan tambahan, namun masih terdapat ketimpangan, terutama bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan pencari nafkah tunggal. Kesimpulannya adalah pemenuhan hak pekerja pasca PHK dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menunjukkan perlindungan hukum masih belum optimal, terutama bagi pekerja rentan dan PKWT. Sarannya Pemerintah perlu memperkuat implementasi JKP dan mekanisme PHK yang adil, memastikan perlindungan pekerja rentan serta transparansi prosedural. Sementara pengusaha disarankan menerapkan praktik PHK yang manusiawi dan berkeadilan, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan, serta mendorong dialog bipartit untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan memperkuat kepercayaan pekerja.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






